Kelembagaan

MAKKAWARU

BPD (BADAN PERMUSYAWARATAN DESA)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD:
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
2. Menampung dan menyalurkan apirasi Masyarakat Desa
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Struktur Organisasi :
Struktur organisasi BPD Desa Makkawaru, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang Periode Tahun 2018 s.d 2026 adalah sebagai berikut:

  • Ketua                : ABDUL KADIR
  • Wakil Ketua   : A. ASRI SAPE
  • Sekretaris       : SAMSIDAR
  • Anggota           :
  • 1. M. TAMRIN
  • 2. MUH. AMIN
  • 3. LA MAJI
  • 4. SUMIATI
Layer 1