Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Fungsi BPD:
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
2. Menampung dan menyalurkan apirasi Masyarakat Desa
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Struktur Organisasi :
Struktur organisasi BPD Desa Makkawaru, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang Periode Tahun 2018 s.d 2026 adalah sebagai berikut: